Tuesday, December 13, 2011

Butuh Uang Muka Untuk Cicilan Rumah? Coba ke Jamsostek



Peserta Jamsostek bisa mendapat bantuan uang muka perumahan. Dulu fasilitas ini hanya untuk masyarakat berpendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Tapi kini, setiap peserta bisa menikmatinya.

Menurut Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang Semarang I PT Jamsostek Tonny Weka, banyak peserta Jamsostek yang menanyakan alasan pemberian fasilitas uang muka hanya untuk peserta bergaji maksimal Rp 4,5 juta. Karena alasan itulah program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) akhirnya dibuka untuk seluruh peserta.

Jumlah pinjaman maksimal yang bisa diambil oleh peserta dengan pendapatan Rp 4,5 juta adalah Rp 20 juta. Sedangkan peserta dengan pendapatan antara Rp 4,5-10 juta per bulan bisa mengambil pinjaman dengan nilai maksimal Rp 35 juta. Sementara peserta dengan gaji antara Rp 10-15 juta per bulan boleh mengambil pinjaman hingga Rp 50 juta. Pinjaman dapat diangsur dalam tempo waktu 10 tahun dengan bunga 6 persen.

Karyawan harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan uang muka. Berikut ini kriterianya yang tertera di situs Jamsostek.

  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
  • Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
  • Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
  • Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
  • Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
  • Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
  • Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.

Perusahaan tempat karyawan bekerja pun punya kriteria. Perusahaan membantu karyawan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan bantuan uang muka. Berikut ini kriteria untuk perusahaan.
  • Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
  • Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
  • Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP.
  • Koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
  • Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia.

Pengembang yang menjual rumah juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
  • Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS
  • Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
  • Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
  • Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
  • Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaannya.

Sumber : Yahoo.news

0 comments:

Post a Comment