Apakah Anda punya bangunan tua? Periksa kriterianya. Jangan-jangan  bangunan Anda itu termasuk bangunan cagar budaya yang patut  dilestarikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya, suatu bangunan dapat disebut dengan bangunan cagar budaya apabila memenuhi seluruh kriteria berikut ini:
- berusia lebih dari 50 tahun,
 - mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun,
 - memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, dan
 - memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
 
Pengertian bangunan cagar budaya sendiri, menurut undang-undang yang  sama, adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda  buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak  berdinding, dan beratap.
Lalu, apa yang harus Anda lakukan kalau memiliki bangunan yang pas  dengan kriteria bangunan cagar budaya? Bangunan tersebut wajib  didaftarkan ke pemerintah kota–tidak disebutkan secara tepat  instansinya. Setelah diregistrasi, bangunan akan dinilai oleh tim ahli.  Kemudian, berdasarkan rekomendasi penetapan dilakukan oleh pemerintah  kabupaten. ”Setiap orang harus berpartisipasi melakukan registrasi  terhadap cagar budaya,” kata Junus Satrio Atmodjo, Direktur Peninggalan  Purbakala Ditjen Sejarah dan Purbakala Kemenbudpar.
Setelah tercatat, pemilik bangunan akan memperoleh jaminan hukum yang  barupa surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan  kepemilikan. Pemilik berhak atas insentif berupa pengurangan PBB dan  pajakb penghasilan. Akan tetapi, pemilik wajib melestarikan dan  melindungi cagar budaya yang dimilikinya. Sesuai Undang-Undang Nomor 11  tahun 2010, bangunan cagar budaya dapat mendapatkan adaptasi (dengan  kata lain renovasi), tapi dengan syarat, yakni ciri asli dan muka  bangunan harus dipertahankan.
Bisakah bangunan cagar budaya dijual? Menurut Undang-Undang Nomor 11  tahun 2010, hal tersebut dimungkinkan. Menurut Pasal 16 ayat 1, cagar  budaya, tidak mesti bangunan, yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan  kepemilikannya kepada negara atau orang lain. Di ayat 3, ada keterangan  lebih lanjut bahwa selah satu pengalihan kepemilikan adalah dengan cara  dijual. Syaratnya, pemilik baru harus tetap mematuhi undang-undang  untuk mempertahankan bangunan cagar budaya.
@Rumah.com
0 comments:
Post a Comment