Tuesday, December 13, 2011

Punya Bangunan Cagar Budaya?

Apakah Anda punya bangunan tua? Periksa kriterianya. Jangan-jangan bangunan Anda itu termasuk bangunan cagar budaya yang patut dilestarikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya, suatu bangunan dapat disebut dengan bangunan cagar budaya apabila memenuhi seluruh kriteria berikut ini:
  1. berusia lebih dari 50 tahun,
  2. mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun,
  3. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, dan
  4. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pengertian bangunan cagar budaya sendiri, menurut undang-undang yang sama, adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Lalu, apa yang harus Anda lakukan kalau memiliki bangunan yang pas dengan kriteria bangunan cagar budaya? Bangunan tersebut wajib didaftarkan ke pemerintah kota–tidak disebutkan secara tepat instansinya. Setelah diregistrasi, bangunan akan dinilai oleh tim ahli. Kemudian, berdasarkan rekomendasi penetapan dilakukan oleh pemerintah kabupaten. ”Setiap orang harus berpartisipasi melakukan registrasi terhadap cagar budaya,” kata Junus Satrio Atmodjo, Direktur Peninggalan Purbakala Ditjen Sejarah dan Purbakala Kemenbudpar.

Setelah tercatat, pemilik bangunan akan memperoleh jaminan hukum yang barupa surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan. Pemilik berhak atas insentif berupa pengurangan PBB dan pajakb penghasilan. Akan tetapi, pemilik wajib melestarikan dan melindungi cagar budaya yang dimilikinya. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, bangunan cagar budaya dapat mendapatkan adaptasi (dengan kata lain renovasi), tapi dengan syarat, yakni ciri asli dan muka bangunan harus dipertahankan.

Bisakah bangunan cagar budaya dijual? Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, hal tersebut dimungkinkan. Menurut Pasal 16 ayat 1, cagar budaya, tidak mesti bangunan, yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau orang lain. Di ayat 3, ada keterangan lebih lanjut bahwa selah satu pengalihan kepemilikan adalah dengan cara dijual. Syaratnya, pemilik baru harus tetap mematuhi undang-undang untuk mempertahankan bangunan cagar budaya.

@Rumah.com

0 comments:

Post a Comment