Monday, October 3, 2011

Syarat Kredit KPR (Cara Kepemilikan Rumah)

Anda berminat untuk membeli rumah kreditan melalui KPR ? 
Sebelum Anda pergi ke bank ada baiknya Anda mengetahui secara umum syarat kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) yang diantaranya :
  1. Slip Gaji terakhir dan Surat Keterangan Bekerja (untuk pegawai tetap perusahaan)
  2. SK pengangkatan atau SK gaji terakhir
  3. Copy rekening koran (giro) dan NPWP jika anda tidak bekerja sebagai pegawai tetap, tetapi sebagai pengusaha.
  4. Copy tabungan atau giro 3 - 6 bulan terakhir.
  5. Jika istri anda bekerja sebagai pegawai tetap atau pengusaha, sertakan juga syarat 1,2,3 diatas.
Selanjutnya anda dapat pergi ke bank dengan membawa syarat di atas namun sebelumnya yakinkan dulu bahwa pihak pengembang dimana anda akan membeli rumah telah memiliki kerja sama dengan bank untuk kredit KPR. Jika rumah yang anda beli adalah rumah seken (bukan baru) maka tanyakan ke pihak bank apakah mereka melayani KPR untuk rumah seken, karena bank tertentu tidak melayani KPR rumah seken.

Selanjutnya Anda akan mengisi formulir di bank dan pihak bank akan menilai apakah Anda layak menerima kredit KPR berdasarkan dokumen diatas. Dasar pertimbangan bank dalam menerima permohonan Anda adalah apakah IIR pendapatan bersih anda (sekitar 30% hingga 40% dari pendapatan bersih) dapat menutupi angsuran. Salah satu cara bank mengetahui berapa penghasilan bersih Anda perbulan adalah dengan melihat berapa uang yang anda tabung setiap bulannya (copy buku tabungan atau Giro)

Contoh Kasus :
  1. Gaji bersih perbulan Rp 2.000.000
  2. IIR = 30% dari gaji atau Rp 600.000
  3. Harga rumah Rp 100.000.000,
  4. DP Rp 30.000.000,
  5. Kredit KPR Rp 70.000.000 (harga rumah dikurangi DP)
  6. Jangka waktu kredit 120 bulan (10 tahun),
  7. Bunga bank 10% pertahun anuitas
Setelah dicari dengan rumus anuitas, maka dapat diketahui bahwa angsuran KPR untuk kredit sebesar Rp 70.000.000 dengan jangka waktu 10 tahun dan bunga 10% adalah sebesar Rp 925.000 perbulan. Dengan demikian IIR anda (Rp 600.000) tidak dapat menutupi angsuran KPR sehingga permohonan KPR Anda kemungkinan besar ditolak.

Untuk mengatasinya Anda dapat memperbesar DP agar kredit KPR menjadi lebih kecil dan IIR dapat menutupi angsuran, misalnya DP Rp 60.000.000 dan KPR Rp 40.000.000 sehingga angsuran hanya sebesar Rp 528.000

Klik disini (Metode Anuitas) untuk mengetahui cara menghitung angsuran dengan metode Anuitas.

(Sumber  diambil dari : http://kayadansehat.blogspot.com/2008/12/syarat-kredit-kpr-pemilikan-rumah.html)

0 comments:

Post a Comment